Minggu, 11 Juni 2017

Makalah Hukum Administrasi Negara tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PERADILAN TATA USAHA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Berkaitan dengan Kekuasaan Yudikatif (kehakiman), dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Thn 2004,  ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman  dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya   dalam   lingkungan   peradilan   umum,   lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat   dalam   hukum   dan   menjamin   terpeliharanya   hubungan   yang   serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti   bahwa Indonesia   adalah   negara   hukum   yang   menjunjung   tinggi   nilai-nilai   keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan. Dalam konteks inilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan UU No. 5 tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986. Perubahan yang sangat mendasar dari UU No. 5 Tahun 1986 adalah dengan dihilangkannya wewenang pemerintah Departemen Kehakiman sebagai pembina.

B.  Rumusan Masalah
Pemakalah akan menguraikan mengenai kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara dan Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Secara ringkas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara?     
2. Apa tujuan di dirikannya Peradilan Tata Usaha Negara?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Peradailan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 jo, yaitu adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yg mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.[1] Dengan demikian, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksanaa kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk meriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara.[2]
Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dalam arti luas dan sempit:
1.      Dalam arti luas 
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan yang menyangkut Pejabat-pejabat dan Instansi-instansi Administrasi Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara agama, perkara adat, dan perkara administrasi Negara.
2.      Dalam arti sempit
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata.[3]

B.  Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib. Berkaitan dengan Peardilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara antara Pemerintah dari warga negaranya, yakni sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberi perlidungan kepada rakyat.        
       Tetapi disamping itu haris pila disadari bahwa disamping hak-hak individu, masyarakat juga mempunyai hak-hak tertentu. Hak masyarakat ini didasarkan kepada kepentingan bersama dari para individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. Kepentingan tersebut tidak selamanya sejalan, bahkan kadang-kadang saling berbenturan. Justru untuk menjamin penyelesaian yang adil terhadap pembentukan kepentingan yang berbeda-beda itu, maka saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip yang  terkandung dalam falsafah negara kita, Pancasila, maka hak dan kewajiban asasi warga negara harus diletakan dalam keserasian, keselarasan dan kesimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu tujuan Peradilan Tata usaha Negara sebenarnya tidak semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, melainkan juga untuk melindungi hak-hak masyarakat.[4]

C.  Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingakatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.[5] Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut.[6]
1)   Kompetensi relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
a.    Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
(1)     Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2)     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
b.    Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan (domisili) tergugat. Apabila tergugatnya lebih dari satu, maka gugatan dapat diajukan keapda PTUN dari tempat kedudukan salah satu tergugat. Gugatan juga dapat diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domisili) dari tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di laur negri. Sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.[7]

2)   Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).[8]

D.   Subyek Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Subyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara sering disebut dengan para pihak, yaitu:
1.      Penggugat
Yaitu pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);

2.      Tergugat
Yaitu jabatan yang ada pada Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang dari Badan TUN itu atau wewenang yang dilimpahkan kepadanya. Hal ini mengandung arti bahwa bukanlah orangnya secara pribadi yang digugat tetapi jabatan yang melekat kepada orang tersebut.

E.  Obyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Yang menjadi obyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[9]

F.   Ciri dan Prinsip Peradilan Tata Usaha Negara
Ciri khas hukum acara Peradilan tata usaha negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena; pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. [10]Dengan didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara garis besarnya kita dapat menggali beberapa asas hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara: 
1.    Asas Praduga rechtmatig. (Pasal 67 ayat (1) UU PTUN).
2.    Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dipersengketakan. (Pasal 67 ayat 1 dan ayat 4 huruf a).
3. Asas para pihak harus didengar.
4. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945 jo Pasal 4 UU 14/1970).
5. Asas peradilan dilakukan dengan sederahana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU 14/ 1970).
6. Asas hakim aktif.
7. Asas sidang terbuka untuk umum. (Pasal 17 dan Pasal 18 UU 14/1970 jo Pasal 70 UU PTUN).
8.  Asas peradilan berjenjang.
9. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. (Pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).
10.Asas Obyektivitas.[11]

G. Pangkal Sengketa Tata Usaha Negara
Pangkal sengketa tata usaha negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolak ukur sengketa tata usaha negara. Tolak ukur sengketa tata usaha negara (administrasi) adalah tolak ukur subjek dan pangkal sengketa. Tolak ukur subjek adalah (para) pihak yang bersengketa di bidang hukum administrasi negara (tata usaha negara). Sedangkan tolak ukur pangkal sengketa, yaitu sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi negara.[12]  .
            Perbuatan administrasi negara (TUN) dapat dikelompokan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan, yakni: mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbuatan materiil.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, badan atau pejabat tata usaha Negara tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang, dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian, bagi yang terkena tindakan tersebut.
Pertanyaan sekarang adalah apa yang dimaksud sengketa dalam tata usaha Negara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat ditelusuri dari ketentuan pasal 1 angka 4 UU PTUN, yang menyebutkan sebagai berikut:
“Sengeketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata, dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 

            Pangkal sengketa TUN adalah akibat dikeluarkannya KTUN. Beerdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PTUN yang dimaksud dengan KTUN adalah:  “Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” [13]
H.  Jalur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 tentang UU PTUN menyebutkan:
1.    Dalam suatu badan atau pejabat tata usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha Negara tertentu, maka sengketa tata usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
2.    Pengadila baru berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika selutuh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. 

Dengan demikian upaya administatif itu merupakan prosedur yang digunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaiakan sengketa TUN yang dilakssanakan di lingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh peradilan yang bebas).yang terdiri dari prosedur keberatan dan prosedur banding administratif.[14]
           
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari sekian banyak penjelasan yang kami bahas pada subab-subab sebelumnya kami akan menyimpulkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal. Dengan bersumber dari berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 jo, yaitu adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yg mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Dengan demikian, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk meriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara.
Kemudian tujuan didirikannya Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dari warga negaranya, yakni sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberi perlidungan kepada rakyat, entah itu perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, serta juga untuk melindungi hak-hak masyarakat banyak.

B.  Saran
Saran dari kelompok kami untuk pemerinta adalah, hendaknya agar kinerja dari Pengadilan Tata Usaha Negara ini lebih ditingkatkan lagi. Mengingat saat ini, banyak penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, yang tentunya penyelewengan-penyelewengan itu merugikan masyarakat luas.  Serta dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal administrasi Negara agar lebih jujur dan bersih lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Badruzzaman Siddik. 2002.  Perkembangan Peradilan Di Indonesia Sejak Zaman Kolonial Belanda Sampai Sekarang. Lampung: Seksi Penerbitan Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.

Sudarsono. 1994. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Bejamin mangkoedilaga. 1988. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Angkasa.

Zairin Harahap. 2008.  Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.








[1] Badruzzaman Siddik,  Perkembangan Peradilan Di Indonesia Sejak Zaman Kolonial Belanda Sampai Sekarang, (Lampung: Seksi Penerbitan Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung,2002), hlm. 9.
[2] Sudarsono, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), cet. Ke 1, hlm. 370.
[4] Bejamin mangkoedilaga,  Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Angkasa 1988), hlm. 140.
[5] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2008), hlm. 27.
[7] Ibid.
[8] Zairin Harahap, Op. Cit, hlm. 27-32.
[10] Zairin Harahap, Op. Cit, hlm. 23.
[11] Zairin Harahap, ibid, hlm. 24-26.
[12] Sjahran Basah, Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), (Jakarta: Rajawali Press, 1989). Dalam buku Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2008), hlm. 61.
[13] Zairin Harahap, ibid, hlm.61-63.
[14] Indoharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, cet ke-6, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996). Dalam buku Zairin Harahap, ibid, hlm. 84.

Kamis, 16 Maret 2017

Makalah Hukum Pidana tentang ASAS LEGALITAS

ASAS LEGALITAS BERDASARKAN WAKTU




BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Untuk mempelajari Hukum Pidana, kiranya akan lebih jelasnya apabila kita juga mempelajari ruang lingkup yang terdapat pada Hukum pidana tersebut.Ruang lingkup ini berupa asas-asas yang sudah melekat dalam ilmu pengetahuan tentang Hukum Pidana, karenadenganasas-asas yang adaitudapatmembuatsuatuhubungandansusunan agar hukumpidana yang berlakudapat di pergunakansecarasistimatis, kritisdanharmonis.
Secara garis besar asas-asas yang ada dalam hukum pidana dibedakan berdasarkan ruang lingkup waktu berlakunya dan tempat berlakunya (teritorial). Namun yang akan kami bahas tidak semua asas tetapi hanya asas legalitas yang yang berdasarkan waktu berlangsungnya saja.
Dari pernyataan diatas inilah yang melatarbelakangi kelompok kami untuk membahas lebih lanjut tentang Asas Legalitas yang ada pada Hukum Pidana. Agar kita dapat memahami bagaimana perkembangan proses Hukum Pidana yang ada Indonesia.

2.    Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas dalam tulisan ini akan dikaji:
1.      Apa apa yang dimaksud dengan larangan analogi dalam asas legalitas?
2.      Apa hubungan antara asas non retroaktif dengan asas legalitas?
3.      Mengapa ada perubahan UUD mengenai asas legalitas?

3.    Tujuan
Setelah dilakukan penulisan makalah ini maka yang diharapkan adalah:
1.      Dapat mengetahui pengertian larangan analogi dalam asas legalitas.
2.      Dapat mengetahui hubungan asas non retroaktif dengan asas legalitas.
3.      Dapat mengetahui alasan mengapa adanya perubahan UUD mengenai asas legalitas.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Asas Legalitas
Prinsip berlakunya hukum pidana menurut waktu terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP. Prinsip yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1  mensyaratkan bahwa harus terlebih dahulu adanya aturan tentang suatu perbuatan tertentu yang dilarang agar perbuatan itu dapat dipidana, dan inilah yang dikenal  dengan asas legalitas. Asas ini telah berlaku mutlak bagi negara-negara yang hukum pidanya telah dikodifikasi dalam suatu wetboek.[1]
Asas legalitas atau yang dikenal denga asas nulla poena dalam pasal 1 ayat 1 KUHP itu berasal dari rumusan bahasa latin oleh Anselm von Feuerbach yang berbunyi: “nullum crimen nulla poen, sine praevia lege poenali. (kadang-kadang kata “crimen” itu di ganti dengan “delictum”) yang artinya kira-kira: tiada kejahatan/delik, tiada pidana, kecuali jika sudah ada undang-undang sebelumnya yang mengancam dengan pidana.[2]
Asas legalitas termasuk asas yang boleh dikatakan sebagai tiang penyangga hukum pidana. Asas ini tersirat di dalam Pasal 1 KUHP yang di rumuskan demikian:
1.    Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
2.    Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.[3]

Berdasarkan  rumusan Pasal 1 ayat 1 KUHP tersebut secara tegas ditunjuk perbuatan yang dapatberakibat pidana; tentu saja bukan perbuatan yang dipidana, tetapi orang yang melakukan perbuatan itu, yaitu:
1.      Perbuatan itu harus ditentukan oleh perundang-undangan pidana sebagai perbuatan yang pelakunya dapa dijatuhi pidana.
2.      Perundang-undangan pidana itu harus sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Dengan perkataan lain tidak boleh terjadi suatu perbuatan yang semula belum di terapkan pelakunya bahwa pelakunya dapat di pidana, karena dirasakan oleh penguasa sangat merugikan, lalu dibuatkan peraturan dan pelakunya dapat dijerat dengan peraturan tersebut, walaupun perbuatannya telah lewat, atau boleh dikatakan bahwa perundang-undangan pidanatidak boleh berlaku surut.[4]
Dalam asas legalitas terdapat dua macam prinsip/asas untuk patut tidaknya seseorang dipidana hal ini terkait dengan adanya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, prinsip/asas tersebut adalah :
1.        Asas legalitas formal, yang sudah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Asas ini menggariskan, bahwa dasar untuk menentukan patut tidaknya suatu perbuatan dianggap melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga karenanya pelakunya dapat dipidana adalah ketentuan dalam Undang-undang yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2.        Asas legalitas material, prinsip ini tidak dirumuskan secara formal dalam KUHP, tetapi prinsip ini dipegang teguh oleh masyarakat. Asas legalitas ini menggariskan bahwa untuk menentukan melawan hukum atau perbuatan pidana adalah nilai-nilai dalam bermasyarakat.[5]

Asas legalitas memiliki tujuan dalam penciptaannya yakni:
1.        Menegakan kepastian hukum
2.        Mencegah kesewenang-wenangan pengausa.

Terdapat beberapa pengertian didalam asas legalitas, yaitu:
1.        Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
2.        Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi.
3.        Tidak dapat di pidana hanya berdasarkan kebiasaan.
4.        Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa).
5.        Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana.
6.        Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang.
7.        Penentuan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.[6]

Moeljatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian:
1)        Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2)        Untuk menetukan adanya perbuatan pidana tidak boleh di gunakan analogi (kiyas).
3)        Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[7]

Lebih lanjut Cleirn & Nijboer, mengatakan hukum pidana itu adalah hukum tertulis. Tidak ada seorang pun dapat di pidana berdasarkan hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan tidak menciptakan hal dapat dipidana (strafbaarheid). Asas legalitas katanya berarti:
1)   Tidak ada ketentuan yang samar-samar (maksudnya bersifat karet)
2)   Tidak ada hukum kebiasaan (lex Scripta)
3)   Tidak ada analogi (penafsiran ekstentif, dia hanya menerima penafsiran teologis).[8]

Contoh  penggunaan asas legalitas :
pada sekitar tahun 2003 di Yogyakarta terjadi kasus “cyber crime” yang berupa “carding”, tetapi pada saat itu Undang-Undang tentang “cyber crime” belum disahkan oleh karena itu para pelaku tidak bisa diadili atau dikenai hukuman. Kemudian pada bulan maret tahun 2008, Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang.
Dalam UU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transaksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan. Dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan Negara.
Disamping itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. [9]
Dari sekian ilmuan hukum yang membahas tentang asas legalitas, mereka menyebutkan di setiap poin pemikirannya yaitu salah satunya “tidak boleh di gunakan analogi”. Mengapa demikian? Sebenarnya apa kaitan antara asas legalitas dengan larangan analogi? Mari kita bahas pada subbab selanjutnya yang ada pada makalah ini.


B.  Larangan Analogi
Analogi merupakan suatu cara penafsiran yang bernada memperluas arti dari suatu peraturan hukum (extensieve interpretative). Dalam asas legalitas suatu analogi itu dianggap sesuatu yang di luar dari peraturan asas legalitas. Suatu analogi dilarang dalam asas legalitas seperti dalam poin-poin yang sudah kita bahas sebelumnya. Hal ini dilarang karena memiliki alasan bahwa analogi merupakan suatu penafsiran yang dapat merubah suatu keadaan, karena hasil dari logika.  Misal suatu keadaan yang semula dari A kemudian menjadi keadaan yang B.
Penerapan suatu aturan hukum dengan cara menggunakan logika ini sama saja yaitu mengambil dari inti suatu peraturan untuk di terapkan terhadap perbuatan yang sebenarnya belum ada aturannya. Padahal pada Pasal 1 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa harus adanya aturan yang mendasari suatu tindak pidana.[10]
Contoh hal yang pernah terjadi dalam praktik penegakkan hukum Indonesia adalah putusan hakim bismar siregar yang menyamakan persetubuhan bujang dengan gadis sebagai “pencurian”. Bismar siregar menganggap kegadisan sama dengan barang, sebagaimana dalam KUHP  pasal 378 yaitu: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".[11]
Putusan ini banyak dikecam oleh hakim dan pengamat hukum ketikaitu. Inilah mengapa analogi dilarang karena yang ditakutkan adalah analogi dapat menegenyampingkan pemaknaan asas legalitas tersebut. Itulah alasan adanya larangan analogi adalam asas legalitas.


C.  Asas Non Retroaktif
Asas non retroaktif ini merupakan asas turunan dari asas legalitas.Tujuan dari asas ini ialah jangan sampai seseorang melakukan suatu perbuatan pidana lalu  karena orang tersebut tidak disukai maka undang-undang yang menyatakan bahwa perbuatan itu tak dapat dipidana. Oleh karena itu secara tegas larangan berlaku surut juga dimuat dalam deklarasi universal hak asasi manusia, namun dalam perkembangannya asas berlaku surut dapat dilanggar dalam hukum pidana khusus seperti undang-undang terorisme dan undang-undang peradilan HAM, pelanggaran tersebut dapat dibenarkan sepanjang HAM yang dilindungi jauh lebih besar.[12]
Dengan keharusan untuk menetapkan terlebih dahulu suatu perbuatan sebagai kejahatan atau tindak pidana di dalam hukum atau peraturan perundang-undangan pidana nasional, dan atas dasar itu barulah negara itu menerapkannya terhadap si pelaku perbuatan tersebut. Dengan kata lain, peraturan perundang-undangannya yang mengaturnya harus ada dan berlaku lebih dulu, barulah kemudian ditetapkan terhadap perbuatan-perbuatan yang terjadi setelah berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam arti negatif, peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan yang sama yang terjadi sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan itu. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh diberlakukan surut. Inilah yang dikenal dengan asas non retroaktif.[13]


D.  Perubahan Perundang-undangan
Di dalam sejarah ketatatangeraan kita, ketentuan semacam asas legalitas pernah masuk dalam konstitusi kita, yaitu pada pasal 14 ayat 2 UUDS 1950 yang merumuskan: “tiada seorang juapun boleh dituntut untuk dihukum atau atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang ada dan berlaku terhadapnya.” Secara yuridis formal kedudukan ketentuan yang demikian itu, yaitu layaknya asas legalitas, lebih kuat daripada UUDS 1950. Karena jika hendak  mengubah harus menguabah konstitusi. Sedangkan secara teoretis pasal 1 ayat 1 KUHP yang sering disebut sebagai pencerminan asas legalitas itu dapat
disimpangi atau diubah cukup degan memuat undang-undang baru yang berbeda.[14]
Mengenai adanya perubahan Undang-Undang yang berkaitan dengan asas legalitas adalah bahwa asas legalitas itu sendiri  menampakan bahwa segala perbuatan yang diancam dengan pidana, yang diberlakukan adalah hukum atau undang-undang yang sudah ada pada saat itu, tidak boleh dipakai undang-undang yang akan dibuat sesudah perbuatan itu terjadi. Sama saja disini berlaku asas lex temporis delicti. Ini termasuk dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.
Tetapi kita tahu bahwa undang-undang itu tidak langgeng, pasti akan mengalami amandemen-amandemen sesuai dengan perkembangan kebutuhan zaman yang mengiringinya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika sebelum seorang yang melakukan perbuatan terlarang itu diadili, undang-undangnya diubah atau dicabut?Undang-undang mana yang harus di terapkan?
Untuk ini pasal 1 ayat 2 KUHP menjawab dengan rumusan tersebut diatas yaitu jika ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang ringan bagi terdakwa. Jadi sama saja pasal 1 ayat 2 KUHP merupakan penyimpangan dari asas lex tempories delicti.
Disini perubahan undang-undang dipakai sebagai perumpamaan saja apabila terjadi perubahan undang-undangnya maka apa yang harus dilakukan? Yaitu dengan cara mengambil hukuman yang paling ringan bagi para pelaku terpidana.[15]




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas tentang asas legalitas serta larangan analogi, asas non retroaktif dan perubahan perundang-undangan. Maka kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa suatu asas legalitas adalah suatu alat untuk menegakan ketegasan dari suatu hukum agar terhindar dari kesewenag-wenangan para penguasa. Sehingga tidak ada lagi tindakan pidana terhadap orang yang melakukan kesalahan namun belum ada undang-undang yang mengaturnya. Tetapi asas ini tidak akan berjalan dengan semestinya apabila di dalam dunia hukum masih menggunakan analogi. Dimana yang kita tahu bahwa analogi itu adalah hukum yang berasal dari kiyasan logika terhadap suatu pasal tertentu untuk menjatuhkan seorang terdakwa ke dalam ranah sanksi hukuman.
Masalah lain, asas legaliatas ini memiliki lawan pengertian tentang pemaknaan dimana asas legalitas yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di hadapkan dengan pasal 1 ayat 2 KUHP. Sehingga munculah sebuatan untuk kasus ini sebagai hasil turunan dari asas legalitas yaitu asas non-retroaktif (lawan dari asas retroaktif). Dimana asas ini menanggapi tentang perubahan undang-undang, yang menganggap bahwa undang–undang tidak boleh berlaku surut. Yang artinya seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tidak dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

1.    Saran
Dari pembahasan makalah kami, kami memiliki saran untuk para lembaga legislatif dan yudikatif agar lebih tegas lagi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkaitan dengan undang-undang agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan terhadap warga negara. Supaya tercipatanya keadilan di dalam suatu negara.

DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami. 2013. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: rajawali Pers.

Prasetyo, Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.










[1] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: rajawali Pers, 2013), hlm. 169-170.
[2]Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 37-41,
[3]Ibid.
[4]Ibid.
[6]Ibid, hlm. 42.
[7]Morljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, 1987. Dalam buku Andi Hamzah, ibid. Hlm, 40.
[8]Cleirn & Nijboer, Red. Strafrecht, Tekst & Commentaar, 1997. Dalam buku Andi Hamzah, ibid. Hlm, 41.
[13]I Wayan Parthiana, hukum Pidana Internasional, Bandung, 2006. dalam artikel, http://asianinfinity.blogspot.co.id/2013/02/pengertian-asas-legalitas-dan-asas-non.html. diakses pada tanggal 11 maret 2017.
[14]Teguh prasetyo, Op. Cit, hlm. 38.
[15]Teguh prasetyo, Op. Cit, hlm. 40.

Makalah Ulumul Hadis tentang BIOGRAFI ULAMA HADIS

BIOGRAFI ULAMA HADIS BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Untuk mempelajari Mata Kuliah Ulumul Hadis, kiranya akan lebih j...